Selamat malam pak maaf menganggu waktunya, mau menanyakan hal warisan. Kami orang Jawa, rumah orang tua di solo mau di gusur kena tol Solo Jogya. Saya mau menanyakan pembagian warisan secara kristen antara cowok dan cewek.
Kami
7 bersaudara,
cowok 1 (mas Sn
anak ketiga, masuk islam). Anaknya mas Sn ini minta 2 bagian, Kami cewek ada 6 orang. Kalau
menurut hukum islam bagian cowok katanya 2 kali lipat (lebih besar), sedangkan bapak
ibu dan kakak sy Kristen, 2 kakak
saya dan anak-anak mbak Ng minta dibagi rata supaya adil dan
tdk rebut.
kakak
no. 1 mba Ng sdh meninggal,
sekarang yang
tertua mba Tk di Lampung
(dia menganut prinsip Jawa, bahwa cowok bagiannya lebih besar).
Saya bertanya kalau menurut agama Kristen bagaimana pak, nanti biar bisa saya
sampaikan di pembicaraan keluarga, mohon doanya dan jalan keluarnya terima
kasih pak Okky. Tuhan Yesus memberkati 🙏
Jawaban :
Shalom ibu, berikut ini pandangan kekristenan mengenai warisan yang bisa
saya sampaikan...
Yang pertama, perlu dipahami
dulu pihak yang memberi warisan ini beriman pada siapa. Pihak pemberi warisan atau pemilik harta memang tidak
sempat membagi harta selama masih hidup, namun keberpihakan iman ini bisa
dijadikan acuan. Dalam hal ini pemberi warisan atau pemilik harta yaitu orang tua
sudah diketahui beriman pada Yesus Kristus, maka otomatis keberpihakan imannya
secara kekristenan. Tata tertib yang berlaku mengikuti kekristenan. Beda lagi
kalau yang memberi warisan ini seorang muslim, maka aturan pembagian menurut
tata cara muslim. Lalu bagaimana bila ada salah satu anak yang imannya saat ini
muslim, tentu hal itu tidak berpengaruh apa-apa dengan tata cara pembagian.
Semua harus tunduk pada iman mutlak yang diikuti oleh orang tua yaitu ayah dan
ibu.
Yang kedua, dalam kekristenan
ada dua hukum yang diikuti yaitu hukum Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Dalam Perjanjian Lama, mengenai hak waris seorang anak
sulung laki-laki berhak mendapatkan dua bagian. Namun bila anak sulung bukan
laki-laki, tentu akan dibagi secara merata menurut jumlah anggota keluarga yang
ditinggalkan. Hal berikutnya yang perlu dipahami yaitu ada hukum dalam
Perjanjian Baru yang menyempurnakan hukum dalam Perjanjian Lama. Dalam
Perjanjian Baru tidak lagi dikenal pembagian harta secara jasmani, karena harta
dalam Perjanjian Baru merupakan sesuatu yang bernilai kekal. Warisan yang
bernilai kekal itu berupa karakter, iman, kasih dan berbagai hal yang
mengandung kebajikan. Hukum yang sesuai digunakan untuk hal ini yaitu hukum
kasih sebagaimana dituliskan dalam Matius 22:37-39. Hukum kasih yaitu supaya
kita mengasihi Tuhan dengan segenap hati dan mengasihi sesama kita seperti diri
sendiri. Hal ini mengandung arti kehidupan kita dengan sesama harus
berlandaskan kasih yang saling mendukung, saling menopang dan menyatukan. Saat
kita tidak mau dirugikan oleh orang lain, tentu kita juga tidak akan merugikan
orang lain pula.
Yang ketiga, berdasarkan hal di
atas maka sebaiknya pembagian harta warisan itu dilakukan secara adil sesuai
dengan nominal yang sudah disepakati. Apabila jumlah uang yang diterima (nilai kotor)masih
harus dikurangi berbagai potongan, baik itu administrasi maupun komisi pada
orang-orang tertentu, maka hasil yang tersisa dan sudah disepakati (nilai
bersih) itulah yang dibagi merata pada semua keturunan keluarga. Semua anggota
keluarga yang menerima (anak-anak) berhak menerima bagian sekalipun ada yang
sudah meninggal dunia, tetap dihitung satu bagian. Dalam prinsip kekristenan
hal ini yang dimaksud dengan hidup dalam kasih. Bahkan ditekankan juga oleh
Rasul Paulus bahwa "Segala sesuatu diperbolehkan." Benar, tetapi
bukan segala sesuatu berguna. "Segala sesuatu diperbolehkan." Benar,
tetapi bukan segala sesuatu membangun. (1 Korintus 10:23). Artinya, dalam
konteks ini membagi warisan itu boleh saja, tapi yang utama bagaimana pembagian
warisan itu bisa menjadi sesuatu yang membangun. Sesuatu yang membangun ini bagaimana
hubungan antar saudara tidak terjadi konflik, perpecahan atau saling sengketa.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai pembagian warisan secara
pandangan kekristenan. Mudah-mudahan yang kami sampaikan ini bisa menjadi
pertimbangan yang baik dan bermanfaat untuk hal pembagian warisan tersebut.
Tuhan Yesus memberkati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar