Sabtu, 19 September 2020

Konseling : Pembagian Warisan Menurut Agama Kristen

 Selamat malam pak maaf menganggu waktunya, mau menanyakan hal warisan. Kami orang Jawa, rumah orang tua  di solo mau di gusur kena tol Solo Jogya. Saya mau menanyakan pembagian warisan secara kristen antara cowok dan cewek.

Kami 7 bersaudara, cowok 1 (mas Sn anak ketiga, masuk islam). Anaknya mas Sn ini minta 2 bagian,  Kami cewek ada 6  orang. Kalau menurut hukum islam bagian cowok katanya 2 kali lipat (lebih besar), sedangkan bapak ibu dan kakak sy Kristen, 2 kakak saya dan anak-anak mbak Ng minta dibagi rata supaya adil dan tdk rebut.

kakak no. 1 mba Ng sdh meninggal, sekarang yang tertua mba Tk di Lampung (dia menganut prinsip Jawa, bahwa cowok bagiannya lebih besar).

Saya bertanya kalau menurut agama  Kristen  bagaimana pak, nanti biar bisa saya sampaikan di pembicaraan keluarga, mohon doanya dan jalan keluarnya terima kasih pak  Okky. Tuhan Yesus memberkati 🙏

Jawaban          :

Shalom ibu, berikut ini pandangan kekristenan mengenai warisan yang bisa saya sampaikan...

Yang pertama, perlu dipahami dulu pihak yang memberi warisan ini beriman pada siapa. Pihak pemberi warisan atau pemilik harta memang tidak sempat membagi harta selama masih hidup, namun keberpihakan iman ini bisa dijadikan acuan. Dalam hal ini pemberi warisan atau pemilik harta yaitu orang tua sudah diketahui beriman pada Yesus Kristus, maka otomatis keberpihakan imannya secara kekristenan. Tata tertib yang berlaku mengikuti kekristenan. Beda lagi kalau yang memberi warisan ini seorang muslim, maka aturan pembagian menurut tata cara muslim. Lalu bagaimana bila ada salah satu anak yang imannya saat ini muslim, tentu hal itu tidak berpengaruh apa-apa dengan tata cara pembagian. Semua harus tunduk pada iman mutlak yang diikuti oleh orang tua yaitu ayah dan ibu.

Yang kedua, dalam kekristenan ada dua hukum yang diikuti yaitu hukum Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Dalam Perjanjian Lama, mengenai hak waris seorang anak sulung laki-laki berhak mendapatkan dua bagian. Namun bila anak sulung bukan laki-laki, tentu akan dibagi secara merata menurut jumlah anggota keluarga yang ditinggalkan. Hal berikutnya yang perlu dipahami yaitu ada hukum dalam Perjanjian Baru yang menyempurnakan hukum dalam Perjanjian Lama. Dalam Perjanjian Baru tidak lagi dikenal pembagian harta secara jasmani, karena harta dalam Perjanjian Baru merupakan sesuatu yang bernilai kekal. Warisan yang bernilai kekal itu berupa karakter, iman, kasih dan berbagai hal yang mengandung kebajikan. Hukum yang sesuai digunakan untuk hal ini yaitu hukum kasih sebagaimana dituliskan dalam Matius 22:37-39. Hukum kasih yaitu supaya kita mengasihi Tuhan dengan segenap hati dan mengasihi sesama kita seperti diri sendiri. Hal ini mengandung arti kehidupan kita dengan sesama harus berlandaskan kasih yang saling mendukung, saling menopang dan menyatukan. Saat kita tidak mau dirugikan oleh orang lain, tentu kita juga tidak akan merugikan orang lain pula.

Yang ketiga, berdasarkan hal di atas maka sebaiknya pembagian harta warisan itu dilakukan secara adil sesuai dengan nominal yang sudah disepakati. Apabila jumlah uang yang diterima (nilai kotor)masih harus dikurangi berbagai potongan, baik itu administrasi maupun komisi pada orang-orang tertentu, maka hasil yang tersisa dan sudah disepakati (nilai bersih) itulah yang dibagi merata pada semua keturunan keluarga. Semua anggota keluarga yang menerima (anak-anak) berhak menerima bagian sekalipun ada yang sudah meninggal dunia, tetap dihitung satu bagian. Dalam prinsip kekristenan hal ini yang dimaksud dengan hidup dalam kasih. Bahkan ditekankan juga oleh Rasul Paulus bahwa "Segala sesuatu diperbolehkan." Benar, tetapi bukan segala sesuatu berguna. "Segala sesuatu diperbolehkan." Benar, tetapi bukan segala sesuatu membangun. (1 Korintus 10:23). Artinya, dalam konteks ini membagi warisan itu boleh saja, tapi yang utama bagaimana pembagian warisan itu bisa menjadi sesuatu yang membangun. Sesuatu yang membangun ini bagaimana hubungan antar saudara tidak terjadi konflik, perpecahan atau saling sengketa.

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai pembagian warisan secara pandangan kekristenan. Mudah-mudahan yang kami sampaikan ini bisa menjadi pertimbangan yang baik dan bermanfaat untuk hal pembagian warisan tersebut. Tuhan Yesus memberkati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KESAKSIAN PELAYANAN

Jumpa Dengan Tuhan Edisi 09 November 2023 "Kuat Di Dalam Tuhan"

  JUMPA DENGAN TUHAN Judul     : Kuat Di Dalam Tuhan Baca     : Efesus 6:10 Akhirnya, hendaklah kamu kuat di dalam Tuhan, di dalam kek...